Aturan PPKM Terbaru, Anak Dibawah 12 tahun Dilarang Masuk Mall. Pekerja Sudah Bisa Masuk Kerja 100 Persen

- 10 Agustus 2021, 07:41 WIB
Suasana sebuah mall di Jakarta. Sejak pemberlakukan PPKM, mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Namun dengan PPKM Level 4,3,2 yang diberlakukan sampai 16 Agustus 2021, mall boleh buka dengan aturan-aturan salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.*
Suasana sebuah mall di Jakarta. Sejak pemberlakukan PPKM, mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Namun dengan PPKM Level 4,3,2 yang diberlakukan sampai 16 Agustus 2021, mall boleh buka dengan aturan-aturan salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.* /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4, 3, 2 sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Kendati dalam aturan PPKM kali ini sudah ada kelonggaran-kelonggaran, namun masih ada aturan-aturan yang mengikat, salah satunya, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall.

Selain anak yang dilarang masuk mall, orangtua di atas 70 tahun pun dilarang masuk mall, termasuk warga yang belum divaksin. Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk mall melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Website Setkab Diretas, Salah Satu Pelakunya Anak di Bawah Umur. Satunya Lagi Sudah Meretas 650 Situs

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Senin, 9 Agustus 2021 malam.

Aturan-aturan tersebut diberlakukan terkait dengan akan dibukanya mall dan pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah level 4.

“Uji coba ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan dan penerapan prokes yang ketat,” kata Luhut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Beberkan Penyesuaian untuk Mall, Industri Esensial dan Tempat Ibadah

Jadi, kata Luhut, hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa masuk mall melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun dilarang untuk masuk ke Mall/Pusat Perbelanjaan,” ujarnya.

Sementara untuk industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya, kata Luhut, sudah disusun minggu ini protokol kesehatannya,  agar minggu depan sudah mulai beroperasi di kota dengan Level 4.

Baca Juga: Heboh, Janin Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah di Dekat Pintu Air Ciguling

Pengaturannya, pegawai sudah bisa masuk 100 persen, namun dibagi minimal dalam dua shift. Untuk tempat ibadah di wilayah level 4, maksimum 25% dari kapasitas atau maksimal 20 orang.

Luhut juga menjelaskan kembali tentang 3 pilar utama dalam hal penanganan Covid-19, yaitu penanganan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M yang baik.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa dan Bali sampai 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Tunggu Pengumuman Resmi dari Pemerintah, Denny Darko Katakan PPKM Diperpanjang. Sekolah Belum Bisa PTM

Dikatakan Luhut, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang menggembirakan berdasarkan data yang diterima.

“Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap Luhut.

Laju penambahan kematian di Jawa Bali menurun. Untuk memantau mobilitas warga, pemerintah melakukan kerjasama dengan Facebook, Google dan NASA.

Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Ikut Merayakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 dari 10 Agustus sampai 16 Agustus nanti, ada 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.

Untuk memperbaiki data, pemerintah melakukan perbaikan Si Lacak. Ada tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang mengalami lonjakan kematian yang signifikan seperti contoh kasus di Yogyakarta.

Selain perkembangan Covid-19, Luhut juga menjelaskan perkembangan yang terus membaik dari pelaksanaan 3M, Testing, Tracing dan capaian Vaksinasi.

Baca Juga: Menangis Saat Berpisah dengan Barcelona. Messi: Saya Ingin Pergi dengan Cara Lain

Kepatuhan penggunaan masker meningkat lima persen dari bulan Februari-Maret menjadi 82%. Masyarakat dihimbau untuk membudayakan pemakaian masker.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x