KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan invenstasi bodong dialami oleh 15 warga di Kampung Nagasari Pojok, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Nilai kerugian atas kejadian ini tak tanggung-tanggung, capai Rp 500 juta.
Modus pelaku yakni dengan meminjam uang pada setiap korbannya dengan dalih untuk berinvestasi pada sebuah usaha.
Guna meyakinkan para korban, maka pelaku menjual nama salah seorang pengusaha lokal yang ada di desa tersebut.
Baca Juga: Ciptakan Wajah Baru di Karangkamulyan, Ciamis Mendapatkan Bantuan dari Provinsi Jabar
Para korban percaya, sebab selama ini telah mengenal orang yang disebut-sebut oleh pelaku memiliki usaha yang baik dalam bidang peternakan dan perdagangan.
Namun akhirnya kasus ini terbongkar setelah pelaku kabur saat ditagih oleh para korbannya.
Akhirnya sejumlah korban investasi bodong inipun mendatangi SPK Polres Tasikmalaya guna melaporkan kejadian yang menimpa mereka, Selasa, 23 Pebruari 2021.
Dengan didampingi kuasa hukum, para korban mengadukan nasib yang sudah kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah oleh pelaku bernama, Mamah alias Iyun (40) yang masih warga setempat.
Salah seorang korban, Yeni Nurkhadijah (41), mengatakan, ia didatangi oleh pelaku, Mamah sekitar bulan November 2019 dengan menawari investasi.