Terlalu! Aa Tipu 30 Pesantren di Kota Tasikmalaya, Polisi : Pelaku Mengaku Staf Khusus Kementerian Agama RI

- 24 Februari 2021, 19:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasik Kota AKP Septiawan Adi Prihartono
Kasat Reskrim Polres Tasik Kota AKP Septiawan Adi Prihartono /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengamankan seorang tersangka inisial AA (37) warga Nagreg Kabupaten Bandung yang diduga pelaku penipuan, Sabtu, 20 Pebruari 2021.

Tersangka diamankan polisi setelah adanya laporan warga yang melaporkan tersangka atas dugaan tindakan aksi penipuan berkedok bantuan dari pemerintah (kementerian agama) berupa program sanitasi MCK, dengan nilai bantuan sebesar Rp 189 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono, mengatakan, dalam aksinya, tersangka menawarkan bantuan dari Kemeneterian Agama ke sejumlah Pondok Pesantren yang ada di Kota Tasik. Namun untuk memuluskan bantuan tersebut tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 60 Juta.

Baca Juga: Dikabulkan Menjadi Justice Collaburator, Vonis Terhadap Budi Budiman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

"Kepada korban tersangka mengaku sebagai staf khusus dari kementerian agama dan memberikan janji - janji sehingga korban pun percaya dan sempat menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 juta dan sisanya akan ditransfer ke rekening tersangka," ujar kasat, Rabu 23 Pebruari 2021.

Dari hasil pengakuan tersangka, lanjut Septiawan, bantuan dari kementerian tersebut ternyata tidak benar dan hanya modus belaka. Bahkan ujar Kasat, selama ini tersangka telah melakukan hal yang sama kepada lebih dari 30 pondok pesantren di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

"Modusnya sama, tersangka mengaku sebagai staf kementerian agama yang menawarkan kucuran bantuan sehingga banyak korban yang percaya," ujar kasat.

Atas aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

"Kita juga akan terus melakukan pengembangan kasus karena dimungkinkan masih ada tersangka lain," katanya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x