Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia, 4 Pelaku dan 7 Korban Perempuan Diamankan

- 11 Agustus 2021, 19:17 WIB
Satreskrim Polres Tasikmaya berhasil mengungkap kasus human trafficking atau penjualan manusia yang dipekerjakan sebagai pekerja sek komersial di kawasan Puncak Bogor, Rabu, 11 Agustus 2021.
Satreskrim Polres Tasikmaya berhasil mengungkap kasus human trafficking atau penjualan manusia yang dipekerjakan sebagai pekerja sek komersial di kawasan Puncak Bogor, Rabu, 11 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, jika 4 orang pelaku masing-masing memiliki peran berbeda mulai pencari korban, pengantar, penampung dan pengekploitasi korban ke lelaki hidung belang. Pelaku sengaja menjual korban di Kawasan Bogor dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Boleh Melaksanakan PTM, Guru dan Siswa Antusias. Orangtua: Sekolah Harus Siapkan Prokes yang Ketat

"Korban yang masih anak lantas dijajakan ke lelaki hidung belang Rp 300 ribu per satu jam kencan. Nah, para pelaku itu dapat bagian dari transaksi tersebut, antara Rp 65 ribu sampai Rp 100 ribu, tergantung peran masing-masing," jelas Hario.

Seperti pelaku Selly dan Kamaludin yang kebagian uang ketika mendapatkan perempuan dari daerah yang akan dijual. Nilainya antara Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu, tergantung usia dan paras korban. Sementara, pelaku Lucky dan Hari mendapatkan uang bagian dari mengantar dan melayani tamu Rp 65 ribu hingga Rp 100 Ribu rupiah.

"Korban RR contohnya, awalnya ia dijanjikan akan bekerja di rumah makan. Ternyata dieksploitasi untuk seksual," jelasnya.

Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Masuk PPKM Level 2. Berikut Wilayah PPKM Level 4,3,2 di Jawa-Bali Berdasarkan Inmendagri

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal Undang-undang perdagangan anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, mengatakan, pihaknya sangat apresiasi luar biasa kepada Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak dan perempuan.

Baca Juga: KPAID Kabupaten Tasikmalaya Temukan Fakta Perdagangan Manusia pada Gadis 14 Tahun Asal Tanjungjaya

Dari hasil pendalaman, peran orang tua dan anak tetap faktor pemicu seseorang terjerumus dalam dunia kelam ini. Ditambah intervensi dan pergaulan bebas.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x