Sembilan Orang Jadi Tersangka Sunat Bansos Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018

- 6 Agustus 2021, 19:33 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan press release penetapan 9 tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan press release penetapan 9 tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 6 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) pada APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Jumat 6 Agustus 2021.

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan juga menyampaikan kerugian keuangan negara akibat pemotongan hibah bansos terhadap 79 lembaga yayasan keagamaan tersebut nilainya mencapai Rp 5,2 Miliar (Rp 5.280.045.000).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH MH, mengatakan, jika tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 9 tersangka pada kasus pemotongan dana hibah bansos yang berasal dari APBD Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018.

Baca Juga: Nah Lho, Kejari Tangani Kasus Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya 2018

"Jadi pada hari ini, kita sudah bisa tetapkan para tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah bansos pada lembaga keagaman yang anggarannya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Semuanya ada sembilan orang tersangka," jelas Syarif pada press release di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Dia menjelaskan, kesembilan orang tersangka ini akan dijadikan 5 berkas perkara sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Ke sembilan orang ini yakni UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai Pimpinan Yayasan/Pondok pesantren dan wiraswasta.

Baca Juga: LBH Ansor : Penanganan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Jangan Terkesan Lamban

Selain mereka, juga EY (52) sebagai pimpinan yayasan/pondok pesantren, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai. Selanjutnya, FG (35) pengurus partai politik, AL (31) pekerjaan guru honorer, BR (41) pengurus partai dan PP (32) sebagai karyawan honorer.

Dikatakan Syarif, kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x