Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor

- 15 Agustus 2021, 13:46 WIB
Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn 
Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn  /Dok pribadi/


KABAR PRIANGAN – Penegakan hukum dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi secara umum di Indonesia.

Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum dalam kedua kasus itu penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat, serta memberikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.

Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad yang dihubungi secara terpisah, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Satreskrim Polres Garut  Amankan Wanita yang Diduga Buang Bayi yang Dimakan Seekor Anjing

Mereka, diminta tanggapan mengenai hasil survei KedaiKOPI, yang salah satunya menyatakan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

Menurut Verrie, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak mengganggu iklim investasi, tetapi justru memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendrylaw ini.

Baca Juga: Hore! PTM di Garut Dilaksanakan Besok, Orangtua Bebas Memilih: Mengizinkan Anaknya Masuk Sekolah atau Tidak

Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara. Dia pun mengajak semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x