KABAR PRIANGAN – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda saat ini tengah merancang Ranperda tentang penyeleggaraan Perhubungan.
Naskah akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi III DPRD, Aang Budiana mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sangat dibutuhkan.
Baca Juga: PTM di Kabupaten Garut Mulai Dilaksanakan Senin, 16 Agustus 2021. Simak Persyaratannya Berikut Ini
Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Ranperda ini nantinya akan diatur mulai dari segi perizinan retribusi, pengelolaan terminal, dan lain sebagainya.
"Jadi ranperda ini masuk Prolegda DPRD 2021 atas usulan inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” kata Aang, Jumat 13 Agustus 2021.
Latar belakangnya adalah azas kebutuhan. “Sebab, jelas kita membutuhkannya dalam kerangka pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Terus Menurun. Dinkes: Diharapkan Bukan Angka Semu
Aang mengatakan, sektor perhubungan perlu ditata dan perlu dibuat payung hukum yang jelas dalam pelayanan, peningkatan, termasuk juga sistem-sistem yang ada di dalamnya.