Momentum HUT Kemerdekaan RI ke 76, 3 Warga Binaan Lapas Ciamis Merdeka

- 17 Agustus 2021, 21:13 WIB
Wakil Bupati Yana D Putra didampingi Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Soni Sofyan, secara simbolis memberikan surat remisi kepada 2 orang warga binaan Lapas Ciamis, Selasa, 17 Agustus 2021.*
Wakil Bupati Yana D Putra didampingi Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Soni Sofyan, secara simbolis memberikan surat remisi kepada 2 orang warga binaan Lapas Ciamis, Selasa, 17 Agustus 2021.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN Sejatinya Kemerdekaan itu, merdeka dari belenggu apapun. Seperti halnya tiga warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Ciamis, di momen peringatan HUT RI ke -76 mendapatkan remisi umum, sehingga bisa menghirup udara segar dan kembali hidup normal seperti biasa.

Penyerahkan remisi tersebut tidak hanya diberikan kepada tiga orang tersebut, melainkan sebanyak 120 orang warga binaan, karena telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diamanatkan dalam undang-undang.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang menyerahkan secara simbolis surat remisi tersebut di Aula Lapas Ciamis, Selasa, 17 Agustus 2021 mengatakan, adanya tingkat kejahatan yang semakin meningkat menyebabkan peningkatan terhadap jumlah tahanan baik di dalam lembaga permasyarakatan maupun di dalam rumah tahanan negara.

Baca Juga: Dua Koruptor di Lapas Kota Banjar tak Diberi Remisi Kemerdekaan, Begini Alasannya

"Seperti yang kita ketahui bersama peningkatan penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM bidang permasyarakatan sejauh ini tentu sudah cukup optimal," kata Wabup Yana.

Hal tersebut terlihat dari skala prioritas bagi Kemenkumham untuk mengendalikan kapasitas hunian di Lapas dan Rutan melalui pemberian remisi baik bagi anak-anak, lansia maupun pemberian remisi bagi penderita penyakit akut dan berkepanjangan.

"Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua agar terus berupaya tidak hanya dengan melakukan upaya secara represif namun juga berpartisipasi menekan angka tindak kejahatan yang semakin meningkat di masyarakat secara preventif," terangnya.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Depan Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya

Selanjutnya dikatakan Wabup, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan.

"Serta mendorong motivasi diri sehingga warga binaan masyarakat mempunyai kesempatan persiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," jelasnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x