KABAR PRIANGAN - Sebanyak 353 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, mendapatkan Remisi Kemerdekaan.
Remisi didapatkan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo Nugroho, menyebutkan pengurangan hukuman atau remisi yang diterima para napi di Lapas Keklas IIB Garut berpariasi. Remisi yang mereka dapatkan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dari masa tahanan.
"Jumlah napi di Lapas Kelas IIB Garut ini ada 484 orang. Dari jumlah tersebut, yang saat ini mendapatkan remisi ada 353 orang dengan lama remisi antara 1 hingga 6 bulan," ujar Kristyo ditemui seusai penyerahan surat keputusan remisi umum bagi napi di Lapas Kelas IIB Garut, Selasa 17 Agustus 2021.
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan remisi napi ini ke Kementerian Hukum dan HAM, sesuai aturan yang berlaku.
Hasilnya, pihak Kemenkumham mengabulkan remisi terhadap 353 napi yang sedang dalam binaan Lapas Kelas IIB Garut.
Kristyo menjelaskan, dari 353 napi yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 76 ini, 333 di antaranya sudah resmi mendapatkan surat keputusan potongan masa tahanan.
Sedangkan sisanya sebanyak 20 napi, saat ini masih menunggu surat keputusan remisi.