Dua Koruptor di Lapas Kota Banjar tak Diberi Remisi Kemerdekaan, Begini Alasannya

- 17 Agustus 2021, 20:42 WIB
WALI KOTA Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kalapas Banjar, Mohammad Maulana saat pemberian remisi Kemerdekaan di aula Lapas Kelas III Banjar, Senin 17 Agustus 2021
WALI KOTA Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kalapas Banjar, Mohammad Maulana saat pemberian remisi Kemerdekaan di aula Lapas Kelas III Banjar, Senin 17 Agustus 2021 /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pada peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 244 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar mendapat remisi umum pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Dari total 382 warga binaan Lapas Banjar, sebanyak 138 warga binaan tidak mendapatkan remisi umum, dikarenakan tidak memenuhi syarat. Termasuk dua koruptor.

"Ada dua warga binaan kasus korupsi di Lapas Banjar. Keduanya ini, tak memenuhi syarat mendapatkan remisi Kemerdekaan RI," ujar Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana, seusai acara pemberian remisi di Aula Lapas Banjar, Senin 17 Agustus 2021.

Adapun warga binaan yang langsung bebas, sebanyak dua orang. Karena, 8 orang yang seharusnya sama langsung bebas, saat ini terkendala tidak membayar denda. Otomatis, hukumannya jadi diperpanjang.

Baca Juga: Tukang Rongsok di Kota Banjar Cabuli Wanita Ini Hingga Hamil, Korbannya? Ya, Ampun Kasihan Banget

Menurut Kalapas Banjar, warga binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang undangan.

Dijelaskan dia, pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan.

Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya. 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x