Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Rencanakan Aksi Massa di PN Sumedang

- 18 Agustus 2021, 11:50 WIB
Sejumlah warga eks genangan Waduk Jatigede menunggu proses sidang gugatan uang kerohiman di Pengadilan Negeri Sumedang
Sejumlah warga eks genangan Waduk Jatigede menunggu proses sidang gugatan uang kerohiman di Pengadilan Negeri Sumedang /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR-PRIANGAN - Warga eks genangan Waduk Jatigede yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede merencanakan melakukan aksi massa di Pengadilan Negeri Sumedang.

Mereka mengaku, meski saat ini sedang pandemi, tapi aksi akan dilakukan. Pasalnya, warga merasakan adanya hambatan, saat pendaftaran gugatan sidang komplain uang kerohiman untuk warga eks genangan yang harus didapatkan melalui keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sumedang.

"Ada sekitar 100 berkas yang kini masih berproses untuk sidang gugatan.Tapi pas proses mendaftar saja sekarang tersendat. Padahal berkas tersebut ditunggu pihak Satker untuk selanjutnya mendapatkan uang kerohiman," ujar Ketua FKOTD Waduk Jatigede, Aden Tarsiman, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Tiga Menteri Pastikan Kelancaran Vaksinasi BPJAMSOSTEK di Denpasar

Aden mengakui, FKOTD sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi massa ke sejumlah pihak yang berwenang. Aksi massa, kata dia rencananya akan dilakukan Senin 23 Agustus 2021.

"Tuntutan kami hanya menginginkan semua pihak agar jangan mempersulit proses gugatan untuk mendapatkan hak kami yakni uang kerohiman. Karena ternyata masih banyak warga (eks genangan) yang belum mendapatkan hak-nya," kata Aden.

Sebelumnya Aden menggambarkan, sebanyak kurang lebih 500 kk warga eks genangan Waduk Jatigede hingga kini masih menunggu pembayaran uang kompensasi perpindahan dari wilayah tergenang ke tempat pemukiman baru. Sebagian banyak dari mereka menunggu pembayaran hampir satu tahun.

Baca Juga: Rangkaian Inti Menuju Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dimulai Hari Ini, 18 Agustus 2021

Pembayaran kompensasi tersebut didapat setelah warga eks genangan melalukan gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang atas hak-nya yang belum didapat sejak kepindahan mereka pada awal penggenangan waduk, akhir tahun 2015.

"Kami mengupayakan melakukan gugatan melalui PN, karena dulu pas awal penggenangan sebagian warga belum mendapatkan kompensasi. Hasilnya sekarang sekitar 500 KK lebih telah sidang di PN dan dinyatakan wajib mendapatkan uang kompensasi," ujar Aden.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x