KABAR PRIANGAN - Meski sudah mengalami penurunan, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Garut masih terus terjadi.
Berbagai kalangan di Garut pun terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara.
Seperti yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, misalnya.
Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungannya, pihak Lapas kembali mengeluarkan enam narapidana (napi) untuk menjalani asimilasi di rumah.
Baca Juga: Orang Tua Khawatir Ada Kerumunan Siswa Saat PTM di Garut, Bupati Garut Akan Tegur Kepsek
"Hari ini ada enam napi yang kami keluarkan untuk menjalani program asimilasi di rumah.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menkumham RI nomor 24 tahun
2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo Nugroho, Kamis 19 Agustus 2021.
Dikatakannya, napi yang dapat diusulkan menjalani program asimilasi di rumah tentunya wajib memenuhi syarat substantif dan administratif.
Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda