KABAR PRIANGAN – Ketentuan sholat Jumat dua gelombang tertuang dalam Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/E/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020, telah lama redam.
Namun, wacana sholat Jumat dua gelombang tersebut, kembali menjadi perbincangan setelah kasus Covid- 19 kembali merebak dalam beberapa bulan terakhir ini.
Menanggapi isu tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Tasikmalaya pada Kamis 19 Agustus 21.
Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda
Dalam aksinya Almumtaz menyuarakan sejumlah permasalahan yang tengah terjadi.
Di antanya menolak kebijakan dan penyimpangan syariat dalam peribadatan umat Islam, salah satunya terkait anjuran sholat Jumat dua gelombang.
Almumtaz Kota Tasikmalaya juga meminta pergerakan Aliran Sesat Syi'ah yang akan merayakan Ritual Asyuro 10 Muharram harus dicegah.
Baca Juga: Permainan Saxophone Lagu ‘Hari Merdeka’ Siswa SDN 2 Pengadilan Tasikmalaya Beredar Luas di Sosmed
Termasuk mengecam tentang kesesatan aliran Bahaiyah, serta menolak kebijakan diskriminatif terhadap ummat Islam dari dampak pemberlakuan PSBB dan PPK, serta menolak kriminalisasi Ulama. Almumtaz juga meminta agar pemerintah segera mengelar pendidikan disekolah.