KABAR PRIANGAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga test PCR di Indonesia sebagaimana yang di Instruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Kemenkes melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menetapkan harga test PCR yang berlaku di Indonesia.
Adapun tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk RT PCR ini adalah Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....
Atau dengan kata lain harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
Saat ini harga test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.
Lalu, berapa harga test RT PCR di ASEAN, berikut rinciannya:
- Thailand : kisaran harga Rp1.300.000,- hingga Rp2.800.000,-
- Singapura : kisaran harga Rp1.600.000,-
- Filipina : kisaran harga Rp437.000,- hingga Rp1.500.000,-
- Malaysia : harga Rp510.000,-
- Vietnam : harga Rp460.000,-
Baca Juga: Penantang Odang di Muscab Pertama ARWT Kota Tasikmalaya Bermunculan
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Perhitungan ini terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, pada Senin 16 Agustus 2021.
Dengan berlakunya Surat Edaran yang baru, maka tarif test PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.
Dengan adanya penetapan tarif test PCR yang baru tersebut, Kemenkes menghimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Baca Juga: Puing-Puing Bekas Kebakaran Pasar Ciawi Dibersihkan, Pedagang Mengaku Kerugian Capai Rp 4,2 Miliar
Seperti diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR ini merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.