Polisi yang mendalami motif pelaku nekad bersandiwara jadi korban begal menemukan fakta, jika IJ ternyata terlilit utang judi online. Nilainya pun belasan juta rupiah. Hal inilah yang membuat pelaku kemudian menggunakan uang temanya untuk bayar utang tersebut.
Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat, mengatakan, atas laporan IJ yang mengaku dibegal ini pihaknya langsung melalukan penyelidikan.
Hasilnya, ternyata tidak ada peristiwa pembegalan tersebut. Setelah didesak pun, pelaku kemudian mengakui tidak ada peristiwa tersebut dan dirinya hanya bersandiwara.
"Jadi motifnya pelaku ini menggelapkan uang temanya untuk kebutuhan pribadi. Karena dia terlilit utang judi Online hingga belasan juta rupiah," ujar Jaja, Minggu, 22 Agustus 2021.
Karena dinilai meresahkan masyarakat dengan laporan palsunya, maka polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Apalagi video pengakuanya telah menjadi korban pembegalan ini sudah menyebar di media sosial.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," tegas Kapolsek.***