Ranperda Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya Terus Mendapatkan Suport

- 23 Agustus 2021, 17:05 WIB
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima aspirasi dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya, terkait dorongan terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin, 23 Agustus 2021.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima aspirasi dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya, terkait dorongan terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin, 23 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah kalangan di Kabupaten Tasikmalaya kini terus mengapresiasi dan mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyenyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Salah satunya dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya yang turut memberikan apresiasinya langsung ke Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 23 Agustus 2021.

RMI yang merupakan organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) serta menaungi pondok-pondok pesantren ini datang ke F-PKB guna memberika masukan sejumlah poin penting yang harus tercaver Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Salip Truk Toronton dari Kiri, Pemotor Tewas Terserempet Truk Tronton di Kota Tasikmalaya

Kedatanyannya yang dipimpin Ketua RMI Kabupaten Tasikmalaya, Ajengan Agus Ramdani dari Pondok Pesantren Cilenga Leuwisari ini diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zainal Muttaqin dan Sekretaris Fraksi PKB, Asep Muslim.

"Kedatangan RMI ke Fraksi PKB, selain dalam rangka silaturahmi, juga menyampaikan aspirasi terkait hal apa saja yang memang harus dimasukan dalam Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," jalas Aj. Agus.

Dikatakan Agus, pihaknya bersilaturahmi dengan Fraksi PKB untuk menyampaikan masukan terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Karena ia mengaku mengetahui jika Fraksi PKB lah yang menjadi inisiator dan yang paling berkomitmen mengawal Ranperda tersebut.

Baca Juga: Dosen FKIP Unsil Tasikmalaya Berbagi Ilmu: Manfaatkan Pekarangan untuk Menunjang Swasembada Pangan

Ia pun berharap, dengan ada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah di Kabupaten Tasikmalaya dalam memfasilitasi pondok pesantren. Fasilitasi tersebut bisa dalam fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, tempat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Ranperda ini tentu sebagai amanat dari Undang-undang tentang Pesantren di pusat, dimana dalam pasal-pasal nya disebutkan, bahwa daerah dapat membantu, sesuai dengan kewenangan nya untuk memberikan fasilitasi di pesantren," paparnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x