Dari Garut hingga Subang, Ini 4 Daerah di Jabar yang Turun ke PPKM Level 2

- 24 Agustus 2021, 18:25 WIB
Buapti Garut, Rudy Gunawan
Buapti Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Intruksi Bupati Garut tersebut berlaku efektif pada Selasa 24 Agustus 2021.

Sementara itu, Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Garut, Muksin menambahkan, turun naiknya level memang ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga: Andai Messi Adalah Guru

Namun, kata Muksin, masyarakat perlu memahami dan mengetahui aturan atau parameter tersebut.

Ia menyebutkan, untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.

"Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut." ujar Muksin di gedung Comand Center (CC) Komplek Pendopo, Selasa 24 Agustus 2021.

Ia menuturkan, untuk Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga: Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

Dan Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

"Sedangkan yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk" ucap Muksin.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x