Intruksi Bupati Garut tersebut berlaku efektif pada Selasa 24 Agustus 2021.
Sementara itu, Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Garut, Muksin menambahkan, turun naiknya level memang ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Baca Juga: Andai Messi Adalah Guru
Namun, kata Muksin, masyarakat perlu memahami dan mengetahui aturan atau parameter tersebut.
Ia menyebutkan, untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.
"Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut." ujar Muksin di gedung Comand Center (CC) Komplek Pendopo, Selasa 24 Agustus 2021.
Ia menuturkan, untuk Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Dan Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
"Sedangkan yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk" ucap Muksin.