Dari Garut hingga Subang, Ini 4 Daerah di Jabar yang Turun ke PPKM Level 2

- 24 Agustus 2021, 18:25 WIB
Buapti Garut, Rudy Gunawan
Buapti Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN -Kabupaten Garut turun menjadi Level 2 pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 30 Agustu 2021 mendatang.

Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, dan Kabupaten Subang.

Penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: HMI Garut Datangi Kejari, Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut yang Hingga Kini Belum Tuntas

Seperti diketahui sebelumnya Garut berada di Level 3 naik ke Level 4 turun lagi ke Level 3, dan sekarang turun lagi ke Level 2.

Bupati Garut yang juga Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Rudy Gunawan menegaskan, meski Kabupaten Garut turun ke Level 2, kegiatan perkantoran bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

"Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Garut: Camat Akan Diberikan Sanksi Jika tak Melaksanakan Komitmen ODF

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Instruksi Bupati Garut khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang bernomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x