Setelah 5 Tahun Kasusnya Tertunda, Pelaku Penipuan CPNS di Ciamis Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- 26 Agustus 2021, 07:39 WIB
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Melalui sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH, terdakwa kasus penipuan bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 25 Agustus 2021.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan selama kurang lebih 4 bulan.

"Tadi amar putusan menyatakan terdakwa MSP terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan, menetapkan masa kurungan dikurangi masa tahanan," ungkap Humas PN Ciamis, Indra Muharam.

Terdakwa yang selama menjalani persidangan ditahan di Mako Polrés Ciamis, dikatakan Indra, setelah adanya keputusan langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ciamis untuk menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Penemu Tangga Nada Kolotik, Erpan Rusdiana, Masuk Nominasi Pemilihan Pemuda Pelopor Jabar 2021

"Setelah ada petikan hukum, terdakwa langsung ditahan di Lapas Ciamis. Terkait perihal uang yang akan dikembalikan sebagian, sesuai dengan sidang sebelumnya bahwa korban menolak sehingga tidak ada pengembalian uang," ujarnya.

Terkait jika ada kemungkinan MSP mengulangi perbuatan yang sama dan menjalani kembali persidangan sebagai terdakwa, maka vonis tetap diberikan, hanya saja ada batasan maksimal yang akan diberikannya.

"Vonis tetap diberikan jika terbukti bersalah, nantinya akan bertambah masa tahanan. Tetapi jika melebihi ketentuan hukuman maka akan disesuaikan dengan batas maksimal," papar Indra.

Dihubungi terpisah, korban SK mengakui tidak akan melakukan banding dengan apa yang diputuskan oleh hakim.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x