Setelah 5 Tahun Kasusnya Tertunda, Pelaku Penipuan CPNS di Ciamis Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- 26 Agustus 2021, 07:39 WIB
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

"Ada banyak pak korbannya, ada puluhan orang termasuk saya dan rekan-rekan di Padaherang Pangandaran. Setorannya variatif, ada yang diminta Rp180 jutaan, Rp120 juta, saya juga sudah serahkan Rp120 juta. Mereka itu komplotan, jadi saya ini harus mentransfer uang ke dia melalui rekening atas nama temannya," katanya.

Kedatangan dirinya ke Kejaksaan Negeri Ciamis, berharap para pelaku dijerat sesuai hukum dan tidak diberi keringanan.

"Semoga dari Kejaksaan Negeri Ciamis tidak memberi keringanan dan tidak langsung bebas begitu saja, tetapi harus dilanjutkan secara profesional sesuai dengan aturan, dan saya akan pegang janji ibu jaksa, jelas ini penipuan dan penggelapan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x