Setelah 5 Tahun Kasusnya Tertunda, Pelaku Penipuan CPNS di Ciamis Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- 26 Agustus 2021, 07:39 WIB
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

Baca Juga: Libur Manggung 2 Tahun Gegara Pandemi, Seniman di Kota Banjar Diberi Bantuan Paket Sembako

Dirinya menerima segala keputusan apapun yang diberikan kepada terdakwa.

"Saya menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak akan menuntut apa yang telah diputuskan," jelas SK.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban penipuan calo CPNS, Kusno warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Senin 21 Juni 2021.

Maksud kedatangannnya terkait kasus penipuan, bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Puluhan Santri di Kabupaten Garut Ikuti 'Workshop Literasi Digital Santri 2021'

Menurutnya pelaku telah ditangkap oleh Polres Ciamis melalui Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis beberapa bulan lalu, dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

"Maksud kami datang ke kantor kejaksaan negeri Ciamis ini mempertanyakan tindak lanjut kasus penipuan CPNS, dimana pelaku menjanjikan kepada korban atau peserta lulus tanpa testing menjadi CPNS dari kementerian agama. Kejadian terjadi di tahun 2016, dan sekarang belum ada tindak lanjutnya," ucapnya ditemui usai keluar dari kantor Kejari Ciamis.

Menurut dia, pelaku yang berinisial MSP bekerja tidak sendirian alias berkomplot, dan korbannya pun diperkirakan banyak, baik dari Pangandaran, Banjar, maupun Ciamis.

Baca Juga: Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x