Pemprov Jabar Gulirkan Program 'Triple Untung Plus' Bagi Wajib Pajak Kendaraan

- 2 September 2021, 19:04 WIB
H. Nanang Nurwashid, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya.
H. Nanang Nurwashid, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan,com/ Jaja/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan relaksasi untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB 10 persen.

Program ini diluncurkan oleh Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tanggal 1 Juli 2021 dan program ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran di Garut Dapat Bantuan Uang Tunai, Segini Besarnya

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya (Kantor Samsat) H. Nanang Nurwashid yang biasa di panggil Pak Guru, mengatakan Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini,

Dimasa pandemi Covid-19 ini, banyak sekali pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraannya. Kondisi ini sangat berdampak terhadap pendapatan daerah.

Dengan adanya program ini, pihaknya berharap, masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya di Kantor Samsat.

Baca Juga: Universitas Galuh Ciamis, Gelar Bimbingan Akademik Mahasiswa Baru Tahun 2021/2022 

"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus. Program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah " ujarnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x