Ahli Waris Minta Pemblokiran Sertifikat Atas Lahan di Depan Komplek Pasar Padayungan Dicabut

- 3 September 2021, 20:56 WIB
PERWAKILAN ahli waris lahan di depan komplek pasar Padayungan berbicara saat audiensi dengan DPRD Jumat, 3 September 2021*
PERWAKILAN ahli waris lahan di depan komplek pasar Padayungan berbicara saat audiensi dengan DPRD Jumat, 3 September 2021* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Fasilitasi yang dilakukan DPRD dalam memfasilitasi sengketa atau saling klaim terkait lahan di depan ruko kawasan Pasar Padayungan belum menghasilkan keputusan.

Ahli waris lahan tersebut mengaku bahwa tanah yang dibangun ruko di Padayungan adalah miliknya dengan tanda bukti sertifikat tanahnya.

Perwakilan Ahli Waris Pemilik Tanah di Pasar Padayungan, Drs H Nanang Kartiwa mengatakan, masalah tersebut justru muncul karena PUTR mengeluarkan dekrit atau surat keterangan bahwa lahan di Pasar Padayungan itu masuk fasilitas umum.

Baca Juga: Aksi Pelaku Pencurian Motor Modus Hipnotis di Tasikmalaya Terekam CCTV

“Kalau fasum atau sosial itu tak masuk karena hanya 256 meter persegi luasnya atau kurang dari 11 bata . Setelah disertifikatkan oleh BPN keluar 5 bidang. Dari 5 itu saya tawarkan ke pedagang dan ternyata tertarik. Harganya kan per meter di belakang itu Rp 14 juta di NJOP,” kata Nanang usai audiensi dengan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Agus Wahyudin Jumat 3 September 2021.

Namun , ujar dia secara sepihak BPN memblokir sertifikat itu tanpa konfirmasi ke ahli waris.

"Pas ada tawar-menawar dengan peminat lahan, baru tahu saya ternyata diblokir 3 bulan lalu. Jadi kami memohon audiensi ulang dengan menghadirkan para pengambilan kebijakan utama baik dari BPN, PUPR dan DPKAD, " ujar dia.

Terkait itu ia mendesak, agar BPN mencabut pemblokiran itu.

Baca Juga: Produk Pertanian Tasikmalaya Belum Memiliki 'Brand Image'

Sementara itu Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Kota Tasikmalaya, Suwondo dalam audiensi tersebut mengatakan, pihaknya pernah melayangkan kronologis atas kasus tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x