Selaku jaksa, tambah Neva, dalam hal ini pihaknya menjalankan tugas melakukan eksekusi sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 270 dimana tehadap keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kejaksaan harus melakukan eksekusi.
Disebutkannya, putusan pengadilan terhadap kasus korupsi MS dan sejumlah rekannya sesama anggita DPRD saat itu adalah empat tahun kurungan penjara.
Lebih jauh Neva menjelaskan setelah berhasil mengeksekusi MS, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan MS ke Rutan untuk menjalani hukumannya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta bantuan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan MS dan hasilnya ia dinyatakan sehat dan juga negatif Covid-19 sehingga sudah bisa dilakukan eksekusi.***