Diakui Neva, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi jika MS saat ini sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan.
Tim Intel yang dipimpin langsung Kasi Intel, Slamet Haryadi dan Kasipidusu Ariyanto langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan memang MS diketahui ada di rumahnya sampai akhirnya hari ini dilakukan penangkapan.
Selain mengecek keberadaan MS di rumahnya, tutur Veva, pihaknya juga telah mengecek daluarsa untuk pelaksaan putusan hukumannya yang memang masih bisa dilaksanakan terhadap terdakwa karena ancaman hukumannya di atas 3 tahun.
Dengan demikian daluarsa untuk pelaksanaan putusannya 12 tahun plus sepetiganya jadi bisa 16 tahun.
Menurut Neva, selama 13 tahun dalam pelariannya, kemungkinan besar MS tidak tinggal di Garut. Pihaknya baru Rabu 8 September 2021 kemarin menerima informasi jika MS sedang berada di rumahnya di Garut.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Salurkan 2 Ribu Dosis Vaksin untuk Siswa Sekolah dan Masyarakat di Garut
Neva mengungkapkan, kasus yang menjerat MS adalah tindak pidana maling anggaran perjalanan dinas, uang rapat komisi dan makan minum (mamin) di lingkup DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004.
Akibat perbuatan MS dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp6 miliar.
"Selain MS, ada juga anggota dewan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini yang jumlahnya ada 12 orang. Sebagian mereka ada yang sudah menjalani hukuman, ada yang telah menyerahkan diri, ada juga yang saat ini masih buron, dan ada juga yang telah meninggal dunia," katanya.