Baca Juga: PKL Nakal Masih Tinggalkan Lapak di Jalan Cihideung. Firman: Langsung Kami Musnahkan
Akibat dari kewenangan yang terbatas ini, kata politisi dari PKS ini, maka roda pembangunan di Kota Tasikmalaya menjadi tersendat, bahkan bisa dikatakan mandek.
“Faktanya, banyak SPK (Surat Perintah Kerja) yang tak bisa ditandatangani, sehingga pembangunan pun tak bisa dilaksanakan,” katanya.
Dengan kewenangan Plt yang terbatas ini, kata Ustadz Ishak, maka sudah jelas sangat menggangu dalam proses pembangunan. Kewenangan yang dimiliki oleh Plt Wali Kota saat ini menurut dia adalah kewenangan semu.
Baca Juga: Limpa Terpaksa Diangkat, Ari Lasso Mengidap Kanker Langka
“Pemerintah ada, Sekda ada, anggaran ada, perencanaan ada, tetapi pembangunan tersendat. Ini akibat kewenangan HM Yusuf sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya yang terbatas,” kata dia.
Menurutnya, jalan tercepat harus segera ditempuh mengingat pembangunan di Kota Tasikmalaya sampai saat ini terasa stagnan.
Apalagi dengan adanya pandemi, ditambah kebijakan pemerintah yang mengharuskan Kota Tasikmalaya melakukan PPKM, dampaknya sangat terasa dalam pembangunan.
“Kota Tasik harus pulih, Kota Tasik harus melayani dengan maksimal, Kota Tasik harus segera melakukan akselerasi pembangunan,” katanya.***