KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Kota Tasikmalaya bersama Dinas KUKM Perindag melakukan razia lapak PKL di sepanjang Jalan Cihideung, Rabu, 8 September 2021 malam.
Dalam razia tersebut, perugas mengamankan ratusan barang perlengkapan lapak PKL di Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan monitoring sekaligus tindakan pasca kesepakatan antara Pemkot dengan PKL Cihideung terkait penertiban," ujar Kepala KUKM Perindag Kota Tasikmalaya, M Firmansyah.
Baca Juga: Besok, HM Yusuf Dilantik Menjadi Wali Kota Tasikmalaya Definitif Sisa Masa Jabatan 2017-2027
Salahsatu kesepakatannya ujar Firman,lapak pedagang tidak boleh ditinggalkan di jalan tapi wajib dibongkar dan dibereskan sehingga Jalan Cihideung mulai sore hingga pagi hari bersih dari lapak PKL.
Termasuk ujar Firman, semua PKL yang biasa jualan di sepanjang Jalan Cihideung hanya boleh buka lapak dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00.
"Jadi setelah pukul 16.00 disepakati tidak boleh lagi ada lapak termasuk barang-barang di pingir jalan,” katanya.
Tapi ternyata dalam razia, kata Firman, masih ada yang meninggalkan barang-barangnya sehingga terpaksa diamankan.