Petugaspun akhirnya berhasil mengantongi pelaku lainnya berinisial R yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan I dan Y.
Baca Juga: Tragis! Terjadi di Garut: Setelah Bunuh Sang Istri, Pelaku Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Menurut Wirdhanto, bersama pelaku R, petugas juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian.
Terungkap pula jika selama ini barang-barang hasil curian Y dan I memang dilempar ke R yang bertindak sebagai penadah.
Saat dalam proses pengembangan penyelidikan, tambah Wirdhanto, pelaku Y sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pada akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak bagian kaki pelaku dengan tujuan untuk melumpuhkannya.
"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap pula jika mereka sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor. Tak hanya di wilayah Garut, mereka juga kerap melakukan aksinya di daerah Bandung dan daerah lainnya di Jawa Barat," ucap Wirdhanto.
Lebih jauh disebutkan Wirdhanto, dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni I dan Y merupakan residivuis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***