Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Coranmor, Penangkapan Dramatis karena Pelaku Sandera Anak Kecil

- 10 September 2021, 20:05 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti berupa pistol air soft gun yang digunakan pelaku curanmor yang berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut belum lama ini.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti berupa pistol air soft gun yang digunakan pelaku curanmor yang berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut belum lama ini. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus tiga anggota komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sudah sering meresahkan.

Penangkapan berlangsung dramatis karena seorang pelaku sempat menyendera anak kecil saat sudah terkepung warga dan petugas.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan tiga anggota sindikat curanmor yang berhasil diringkus masing-masing berinisial Y, I, dan R.
Komplotan ini diketahui sudah sering melakukan aksinya sehingga sangat meresahkan warga.

Baca Juga: Buron Selama 13 Tahun, MS Mantan Anggota DPRD Garut Terdakwa Maling Uang Rakyat, Akhirnya Berhasil Ditangkap

"Baru dibentuk beberapa hari, alhamdulillah Tim Sancang sudah berhasil menunjukan kinerja yang sangat baik. Mereka sudah berhasil meringkus tiga anggota komplotan sindikat curanmor yang selama ini aksinya sudah sangat meresahkan," ujar Wirdhanto.

Ia menyebutkan, penangkapan tiga anggota komplotan curanmor ini berawal ketika dua di antaranya yakni Y dan I menjalankan aksi curanmor di sebuah
minimarket di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Sabtu 4 September 2021.

Aksi mereka berhasil diketahui warga sehingga warga berusaha melakukan
penangkapan dan keduanya berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Kapolres Banjar Naik Sepeda Ontel Saat Salurkan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Covid- 19 

Pelaku berinisial I, tutur Wirdhanto, saat itu berhasil melarikan diri dari kejaran warga sedangkan Y berhasil dipojokan warga.

Merasa sudah takbisa meloloskan diri, Y pun kemudian menyandera seorang anak kecil sambil menodongkan pistol air soft gun.

Secara kebetulan ke lokasi kejadian saat itu melintas Tim Sancang Polres Garut yang tengah berpatroli.

Bersama warga, Tim Sancang pun berusaha menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan anak yang menjadi sandera pelaku.

Baca Juga: 13 Atlet Asal Ciamis Siap Berlaga Wakili Jabar di PON XX Papua

"Berkat kerja sama yang baik, petugas dan warga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sempat menembakan senjatanya. Si anak yang menjadi
sandera pun berhasil diselamatkan tanpa mengalami hal yang tak diharapkan," katanya.

Wirdhanto menyebutkan, petugas langsung mengamankan pelaku Y yang saat itu sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Pelaku pun langsung digelandang
ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan.

Diungkapkannya, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas pun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku I yang sebelumnya berhasil
melarikan diri.

Baca Juga: Ketir! Aksi Keji Suami Saat Bunuh Istri di Garut, Dilakukan Dihadapan Anak Kata Polisi

Pelaku I berhasil diamankan dari daerah Garut selatan tepatnya dari wilayah Kecamatan Cibalong.

Tak cukup sampai disitu, Kapolres juga menyampaikan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap anggota jaringan
lainnya.

Petugaspun akhirnya berhasil mengantongi pelaku lainnya berinisial R yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan I dan Y.

Baca Juga: Tragis! Terjadi di Garut: Setelah Bunuh Sang Istri, Pelaku Coba Bunuh Diri Tapi Gagal

Menurut Wirdhanto, bersama pelaku R, petugas juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian.

Terungkap pula jika selama ini barang-barang hasil curian Y dan I memang dilempar ke R yang bertindak sebagai penadah.

Saat dalam proses pengembangan penyelidikan, tambah Wirdhanto, pelaku Y sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga: Masih Ada 242 Desa dan Kelurahan di Garut, Warganya BAB Sembarangan, Kadinkes Garut: Perlu Intervensi Terpadu

Pada akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak bagian kaki pelaku dengan tujuan untuk melumpuhkannya.

"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap pula jika mereka sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor. Tak hanya di wilayah Garut, mereka juga kerap melakukan aksinya di daerah Bandung dan daerah lainnya di Jawa Barat," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh disebutkan Wirdhanto, dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni I dan Y merupakan residivuis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x