Dikatakannya, selain Rd, petugas juga berhasil mengamankan kunci leter T dan astag dari kantung celana Rd. Kedua barang tersebut biasa digunakan oleh para pelaku curanmor untuk membobol kunci ranmor.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian.
Baca Juga: Diduga Depresi, Warga Selaawi Garut Ditemukan Tewas Tergantung
"Rd berhasil kita amankan sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri. Saat digekedah, dari kantung pakaian Rd kami menemukan barang bukti berupa kunci letter T dan astag," katanya.
Deden mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, pada akhirnya diketahui jika Rd ini ternyata seorang DPO dalam kasus curanmor.
Selama ini ia telah sering melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Garut Kota sehingga sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Berusia 100 Tahun, Dinilai Over Kapasitas dan Rawan Kebakaran
Dalam pemeriksaa, tambahnya, Rd juga mengakui dirinya sudah 8 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Garut Kota.
Rd merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sering melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Garut Kota tapi juga daerah lainnya di Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan mengejar anggota sindikat curanmor lainnya. Untuk Rd, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Deden.