Pelaku Pencabulan di Garut Akui Setubuhi Anak Tirinya Belasan Kali Hingga Hamil

- 13 September 2021, 20:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Hasil penyeidikan diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan hingga 11 kali hingga korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Hasil penyeidikan diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan hingga 11 kali hingga korban hamil. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Banyuresmi. Hasil pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban hingga belasan kali.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku berinisial AW (45) ini sebelumnya mengakui telah 8 kali mencabuli anak tirinya.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui telah 11 kali mencabuli korban.

"Ternyata pelaku itu bukan 8 kali mencabuli korban yang tak lain anak tirinya itu. Hasil pemeriksaan intensif yang kami lakukan, ia telah 11 kali melakukan aksi bejatnya tersebut hingga korban pun akhirnya hamil," ujar Dede saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: BIN Vaksin Ribuan Siswa Di Kota Tasik, Beberapa Siswa Alami KIPI Ringan Usai Mengikuti Gebyar Vaksinasi

Disebutkannya, aksi tak terpuji pelaku ini sudah dilakukannya sejak lama yakni sejak Maret 2021 lalu. Aksinya tersebut selalu dilakukan di rumahnya setiap kali seluruh anggota keluarganya sudah terlelap tidur.

Dikatakan Dede, selama ini korban memang tinggal satu rumah dengan ayah tirinya dan juga ibunya. Pelaku selalu mencuri-curi kesempatan untuk masuk ke kamar korban di saat sang isteri sudah terlelap tidur.

Pada awalnya, tutur Dede, pelaku hanya mengusap-usap bagian tubuh korban dan kemudian memperlakukannya sebagaimana layaknya yang bisa ia lakukan pada sang isteri. Korban yang masih di bawah umur itu tentu saja tak kuasa melakukan perlawanan karena berada di bawah tekanan apalagi kondisi tubuh pelaku terbilang kekar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Terhadap Angka Kemiskinan dan Menurunnya Daya Beli di Sumedang

Dede menjelaskan, setelah aksi pertamanya berhasil dan ia merasa aman, maka buruh tani ini pun ketagihan untuk mengulangi aksi bejatnya terhadap korban. Maka sejak saat itu, setiap kali ada kesempatan, pelaku selalu memasuki kamar korban dan melakukan aksi cabulnya hingga totalnya sudah 11
kali.

"Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pada akhirnya hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah 6 bulan," katanya.

Menurut Dede, akibat perbuatan bejat sang ayah tiri, kini korban tak hanya hamil 6 bulan tapi juga mengalami trauma sehingga harus dititipkan di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut. Pihaknya pun berupaya membantu memulihkan kondisi psikis korban dengan melakukan trauma healing.

Baca Juga: Wabup Erwan Tinjau Prokes di PT Yakjin dan PT Kwalram indonesia 

Kepada petugas pemeriksa, AW mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya hingga 11 kali. Ia mengaku khilaf dan tergoda dengan tubuh anak tirinya yang sebenarnya masih di bawah umur itu.

AW pun mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya karena selama ini sudah jarang berhubungan dengan sang isteri. Sikap sang isteri yang diakuinya sering menolak ketika diajak berhubungan suami isteri dijadikannya alasan untuk melampiaskannya pada sang anak.

"Saya sudah jarang melakukan hubungan suami isteri dengan isteri saya karena ia sering menolak ketika saya ajak. Akhirnya saya tergoda untuk melampiaskan hasrat saya kepada anak tiri saya dan itu saya lakukan setiap kali isteri saya sudah tertidur," ucap AW.

Baca Juga: Diguyur Hujan Semalaman, 5 Kecamatan di Tasikmalaya Selatan Dilanda Banjir dan Longsor

Atas perbuatannya tersebut, AW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga karena ia merupakan orang dekat yang seharusnya melindungi korban. Pelaku dijerat pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor
35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Banyuresmi mengamankan seorang buruh tani berinisial AW (45). Ia dilaporkan bibi korban
karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban saat ini hamil 6 bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban karena sudah beberapa bulan terakhir korban tak kunjung mengalami menstruasi. Selain itu, bibi korban juga curiga karena melihat perubahan pada tubuh korban terutama pada bagian perut yang terus membesar.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang Laporkan Tidak Ada Pelanggaran

"Karena curiga, bibi korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya sangat mengagetkan karena korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Bibi korban pun kemudian menanyai korban siapa orang yang telah melakukan perbuatan senonoh padanya dan korban pun akhirnya buka suara jika ayah tirinya lah yang telah mencabulinya," kata Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah