"Terkait KPJ ini, semuanya sudah disinkronkan baik dengan provinsi hingga (pemerintah) pusat," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik, Bioskop di Jatos Boleh Buka, Sebelum Nonton Simak Syaratnya
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Warson Mawardi berharap setelah ditetapkannya Perda tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor menjadi motivasi untuk pengelolaan kawasan Jatinangor dan sekitarnya.
"Semoga dengan terbitnya peraturan daerah tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor ini seluruh stake holder baik pemerintah provinsi bahkan pusat bisa sinergis menata Kawasan Perkotaan Jatinangor," katanya.
Kata dia, pemerintah daerah akan membentuk tim koordinasi yang akan dibentuk melalui Peraturan Bupati. Pengelolaan KPJ juga nantinya akan dibantu para akademisi, ahli tata kota, tokoh masyarakat dan elemen lainnya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 September 2021: Elsa Akhirnya Dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa
"Harapannya ya Jatinangor akan jadi kawasan yang maju dan masyarakatnya bisa sejahtera," imbuhnya.***