Selain di Kecamatan Pameungpeuk, H juga menjadi pengedar sabu-sabu di wilyah Cibalong, Cikelet, Caringin, dan Cisompet.
Wirdhanto menyebutkan, H ditangkap belum lama ini di kawasan Terminal Guntur Garut, tak lama setibanya mengendarai bus dari Jakarta.
Penangkapan terhadap H dilakukan atas hasil pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu dimana tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari H yang ternyata juga pemakai.
Baca Juga: Kecam Aksi Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri, Bupati Garut: Ini Memalukan Pelaku Harus Dihukum Setimpal
“Ketika diperiksa, H ini mengakui jika dirinya sering mengkonsumsi sabu-sabu sebelum mengemudikan bus.
Hasil tes urine yang kami lakukan, ia memang positif methamphetamine atau sabu-sabu padahal ia baru saja membawa bus berpenumpang dari Jakarta," katanya.
Menurut Wirdhanto, H diduga mendapatkan sabu-sabu dari daerah Jakarta saat dirinya membawa kendaraan ke Jakarta.
Barang haram tersebut kemudian ia edarkan lagi di wilayah Garut khususnya di wilayah selatan termasuk tempat-tempat wisata seperti Pantai Santolo dan Sayangheulang.
Baca Juga: Dikembangkan Melalui Program 'Ngumbara Lembur', 97 Desa di Garut Berpotensi Jadi Desa Wisata
Bersama tersangka, kata Wirdhanto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu, bong, dan timbangan digital.