GAWAT! Sopir Bus Garut-Jakarta Ditangkap Polisi Kerana Konsumsi Narkoba

- 15 September 2021, 20:08 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Andrey Valentoni dan Kasat Narkoba AKP Maolana, menunjukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dan obat-obatan yang berhasil diamankan dari 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ekspos di Mapolres Garut, Rabu 15 September 2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Andrey Valentoni dan Kasat Narkoba AKP Maolana, menunjukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dan obat-obatan yang berhasil diamankan dari 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ekspos di Mapolres Garut, Rabu 15 September 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Adapun ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 dan 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x