Karena Tak Kantongi IMB, Pengusaha di Kota Banjar Kena Tipiring 

- 11 September 2021, 19:40 WIB
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021.
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seorang pengusaha percetakan Wisesa Advertising di Lingkungan Banjar RT 01 / 03 Kelurahan/ Kecamatan/ Kota Banjar, Jawa Barat, Muslimin divonis denda Rp1 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Putusan hakim tersebut terungkap dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis 9 September 2021.

Saat itu, putusan dibacakan Hakim Tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH.

Baca Juga: DPO Kasus Curanmor Dibekuk Polisi Saat Membobol Kios Bensin

Hakim menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Menurut Hakim Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH, seusai sidang mengatakan, keputusan denda sebesar Rp1 juta itu untuk memenuhi rasa keadilan.

“Keputusan membayar denda Rp1 juta untuk memberikan efek jera. Sebagai contoh untuk masyarakat lain agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Garut

Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kepala Bidang Gakperunda, Aep Saepudin, perkara perizinan sampai persidangan itu kareana adanya laporan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x