Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: Politisi Lintas Partai di Kota Tasikmalaya Mulai Menakar Skenario Menuju Pemilu Serentak 2024
Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.
Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Saat itu, jenazah korban bernama Weni Tania (21) ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut.
Baca Juga: Kajari Garut Akan Kejar Para Buronan Dimanapun Mereka Bersembunyi
Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.