Pembunuh Sadis Pacar Sendiri di Garut, Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 20 September 2021, 18:09 WIB
Kejari Garut, Neva Sari Susanti.
Kejari Garut, Neva Sari Susanti. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengungkap kabar terbaru terkait kasus pembunuhan seorang gadis oleh kekasihnya sendiri dengan cara menusukan bambu ke bagian duburnya.

Kasus tersebut saat ini sudah selesai menjalani persidangan bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sudah menjatuhkan vonis terhadap pelaku.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra yang telah membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis terbukti bersalah.

Baca Juga: Temu Karya Guru Penggerak Angkatan 1 Kabupaten Garut, Luncurkan Buku Motivasi Mutu Pendidikan

Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain
kekasihnya sendiri.

"Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar Neva yang ditemui di Kantor Kejari Garut, Senin 20 September 2021.

Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 3 Pos JPTP Kota Banjar Diperebutkan 11 Pelamar, Walkot Banjar Mau Pilih Siapa? 

Oleh karenanya, JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x