Pembunuh Sadis Pacar Sendiri di Garut, Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 20 September 2021, 18:09 WIB
Kejari Garut, Neva Sari Susanti.
Kejari Garut, Neva Sari Susanti. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Jeni Tugistan Resmi Nakhodai IKADIN Tasikmalaya Periode 2021-2025

"Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan," katanya.

Sebaimana pernah diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan saduis terhadap Weni mengarah kepada Dani.

Polisi pun melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Dani yang ternyata sedang berada di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul karena tertangkap saat melakukan pencurian celengan.

Baca Juga: Prihatin! Selama PJJ, Banyak Anak-anak di Garut Jadi 'Badut' Ngamen di Jalanan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh kekasihnya dengan motif cemburu karena menduga korban ada hubungan dengan lelaki lain.

Ia pun mengakui membunuh korban dengan cara mencekik lehernya hingga korban tak berdaya dan setelah itu ia mengambil sebilah kayu yang kemudian ditusukan ke bagian dubur korban hingga tembus ke bagian dalam perut.

Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan hangat warga mengingat aksi pelaku yang terbilang sangat sadis.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah