KABAR PRIANGAN - Selama masa PPKM pandemi Covid-19 pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dilayani oleh Polres Banjar terus dilakukan sebagai upaya jemput bola kepada masyarakat yang memerlukan.
Pelayanan perpanjangan SIM yang dilayani oleh Polres Banjar lewat SIM Keliling hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa keterangan sehat (Puskesmas setempat/Dokter). Foto kopi e-KTP (seluruh provinsi di Indonesia) dan SIM asli.
Selama proses pelayanan SIM Keliling, Polres Banjar mensyaratkan pemohon harus tetap mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan memakai sabun yang disediakan juga selalu jaga jarak serta tidak berkerumun.
Pelayanan SIM Keliling Polres Banjar terbagi 2 yaitu Simling 1 dan Simling 2, untuk hari Senin 20 September 2021 sebagai berikut:
Simling 1:
- Rabu 22 September 2021, lokasi depan Pasar Langensari. Store, pelayanan dilakukan mulai pukul 08.30 sd. selesai.
Baca Juga: Taman Cecenet, di Tanjungsari, Sumedang Cocok Untuk Rekreasi Edukasi
Simling 2: