KABAR PRIANGAN - AM (27) dan MA (16), kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah mengakibatkan keduanya harus berurusan dengan hukum.
Kedua warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang Garut ini ditangkap polisi karena ketahuan telah melakukan pencurian puluhan ekor bebek.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman menyebutkan, kedua pelaku melakukan pencurian puluhan ekor bebek di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul.
Baca Juga: Tiga LSM Garut Datangi Kejaksaan, Tanyakan Kelanjuta Penyelidikan Kasus Pokir
Polisi mengamankan keduanya menyusul adanya laporan dua orang warga yang menjadi korban pencurian.
"Ada dua orang pelaku pencuri bebek yang kami amankan, yakni AM dan MA. Salah satu dari pelaku, MA masih di bawah umur yakni baru berumur 16 tahun," ujar Alit, Senin 4 Oktober 2021.
Diungkapkannya, kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam aksi pencurian bebek yang mereka lakukan. AM bertindak sebagai eksekutor sedangkan MA berperan sebagai joki kendaraan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Hari Ini dengan Gaji Cukup Menarik di Bank Bukopin dan PT Arutmin Indonesia
Diungkapkan Alit, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari dua warga Desa Sukabkati yang mengaku telah kehilangan puluhan ekor bebek petelur peliharaannya.