Baca Juga: Berikut Link Twibbon HUT TNI ke 76 yang Bisa Kamu Pasang di Media Sosial
Hingga akhirnya, tutur Alit, orang tua MA mengantarkannya ke Mapolsek Tarogong Kidul. Selanjutnya, MA pun menjalani pemeriksaan guna memastikan jika dirinya memang turut serta dalam aksi pencurian yang dilakukan AM.
Masih menurut Alit, hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, terungkap jika keduanya telah lima kali melakukan pencurian bebek milik dua warga di wilayah Desa Sukabkati, Kecamatan Tarogong Kidul tersebut.
"Ternyata mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian hingga jumlah bebek yang telah mereka curi mencapai 61 ekor. Mereka melakukan aksi pencurian dengan bermodalkan karung," ucap Alit.
Baca Juga: Cut Meyriska Hamil Anak Kedua, Sampaikan Kehamilannya dengan Cara Unik. Bikin Roger Kebingungan
Bebek hasil curian itu, tambahnya, kemudian oleh pelaku dijual dengan harga Rp20 ribu per ekor. Atas perbuatannya, AM terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan MA, karena masih di bawah umur, proses hukumnya dilaksanakan sebagaimana mestinya, di antaranya ia mendapat pendampingan dari Bapas Garut.***