KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 18 Oktober 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan Nomor 48 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021. Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Sebanyak 107 kabupaten /kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kabupaten /kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Rabu 6 Oktober 2021
Menurut Luhut, penambahan Level 2 ke Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena kabupaten/kota tersebut belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi.