Dua Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi Saat Beli Rokok di Warung Gunakan Upal

- 6 Oktober 2021, 19:18 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP, Aszhari Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Darjana saat ekpos kasus pengungkapan uang palsu di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 6 Oktober 2021.*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP, Aszhari Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Darjana saat ekpos kasus pengungkapan uang palsu di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 6 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

Di dalam tas itu ternyata ditemukan beberapa uang palsu dengan nilai 50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Atas temuan tersebut, Ade bersama pemilik warung bernama Rudi melaporkan dua orang tersebut ke Polsek Kadipaten.

"Dari kasus tersebut ada dua orang yang kita amankan, inisial HS dan AP," kata Kapolres.

Baca Juga: Anggota Polres Tasikmalaya Raih Medali Perak Taekwondo di PON XX Papua

Menurut Kapolres, kedua tersangka ini mencetak sendiri uang palsu di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Mereka selama ini mengedarkan uang palsu hasil cetakannya dengan membelanjakannya di warung atau toko kecil di berbagai daerah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sementara uang palsu itu tidak diperjualbelikan ke orang lain. Kedua tersangka hanya menggunakan uang palsu tersebut untuk keperluannya sendiri.

"Mereka bermodus membeli rokok. Lalu mendapatkan kembalian uang asli berikut rokok yang dia beli dengan uang palsu," jelas Aszhari.

Selain menyita 214 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti uang asli, satu sepeda motor, 34 bungkus rokok, alat pencetak (printer), pylox, dan mesin laminasi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: KONI Kabupaten Tasikmalaya Terima Empat Cabor Jadi Anggota Baru

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah