Di Sumedang, Pengguna Kesulitan saat Akan Membuka Aplikasi PeduliLindungi

- 8 Oktober 2021, 18:09 WIB
QR Code yang wajib discan melalui aplikasi PeduliLindungi, pada saat nasabah ingin masuk ke kantor bank
QR Code yang wajib discan melalui aplikasi PeduliLindungi, pada saat nasabah ingin masuk ke kantor bank /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah warga di wilayah Kabupaten Sumedang, mengaku kesulitan saat ingin membuka aplikasi PeduliLindungi. 

Padahal seperti diketahui, aplikasi ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi warga, ketika ingin masuk ke swalayan, perbankan, tempat wisata, dan pusat pelayanan publik lainnya di Kabupaten Sumedang.

Namun kenyataannya, sampai saat ini justru masih banyak warga yang kesulitan untuk bisa mengakses aplikasi buatan pemerintah tersebut.

Seperti diakui Sandi (41) salah seorang pengguna aplikasi PeduliLindungi, asal Kecamatan Rancakalong, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Eks Jatigede Tunggu Kuota untuk Berangkat Transmigrasi ke Luar Jawa

"Katanya kalau kita ingin ke swalayan, kita harus mendownload dulu aplikasi PeduliLindungi. Namun pada saat saya mencoba untuk mendownload, ternyata malah loading terus. Katanya wajib, tapi kenapa sulit sekali diaksesnya," kata Sandi.

Padahal menurut Sandi, sesuai informasi yang dia terima, aplikasi PeduliLindungi ini memang perlu digunakan oleh masyarakat, sebagai prasyarat untuk bisa masuk ke ruang publik, seperti swalayan, perbankan, tempat wisata, dan ruang publik lainnya.

Melihat begitu pentingnya aplikasi ini, seharusnya aplikasi PeduliLindungi itu bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca Juga: Ini Sejarah Rinci Dayeuhluhur Sebagai Pusat Peradaban Sumedang Larang

Tapi kenyataannya, jangankan bisa digunakan, untuk bisa mendownload-nya saja sampai sekarang masih sangat susah.

"Saya sudah berulangkali mencoba untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi ini melalui Google Play, tapi malah loading terus. Kalau memang aplikasi ini belum siap, seharusnya jangan dulu dijadikan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat," ujarnya.

Sandi berharap, kebijakan pemerintah mengenai syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat dikaji ulang.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rabiul Awal 1443 H, Berikut 4 Peristiwa Penting yang Ada di Bulan Maulid Nabi

Sebab bila aplikasi itu terus-menerus sulit diakses, maka nantinya justru akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan yang dikeluhkan Sandi, salah seorang warga asal Kecamatan Situraja Asep Ganjar (35) juga, mengaku sangat kesulitan saat akan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Tadi siang, sewaktu saya mau ngurus ATM yang terblokir, pihak bank sempat meminta kepada saya untuk download aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Namun pas saya mencoba mendownload-nya, ternyata malah loading terus dan sulit sekali terinstal" kata Asep.

Baca Juga: Dandim 0610 Sumedang : Kegiatan BSMSS Wujud TNI Manunggal dengan Rakyat

Karena sudah hampir 30 menit aplikasi PeduliLindungi ini tak kunjung terinstal, dia pun akhirnya mengadukan keluhan tersebut ke pihak sekuriti bank.

"Untungnya tadi sekuriti bank-nya baik. Setelah tahu aplikasi ini sulit kami akses, sekuriti itu akhirnya meminta saya untuk mengisi identitas secara manual dan mengikuti prosedur protokol kesehatan seperti biasa," ujar Asep.

Diminta tanggapan mengenai hal tersebut, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri, mengatakan, bahwa aplikasi PeduliLindungi ini memang telah dijadikan syarat wajib bagi warga apabila akan masuk ke swalayan, perbankan, objek wisata, dan tempat pelayanan publik lainnya di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Bupati Tegaskan Pilkades Serentak di Sumedang Jangan Timbulkan Klaster Baru Covid-19

"Memang betul, saat ini semua objek wisata, swalayan, perbankan dan tempat pelayanan publik di Sumedang memang telah mewajibkan pengunjungnya untuk mengakses PeduliLindungi sebelum masuk," ujar Iwa.

Adapun mengenai keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses aplikasi PeduliLindungi, hal itu di luar kewenangan pemerintah daerah. 

Karena sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi ini dibuat langsung oleh pemerintah pusat (Kementerian Kominfo), sehingga untuk perbaikannya pun bukan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: UPBJJ UT Bandung Bakal Perluas Jaringan Kelas Jauh di Wilayah Sumedang

"Aplikasi PeduliLindungi ini bukan produk daerah, tapi produk Kominfo. Jadi, itu di luar kewenangan kami," ujar Iwa.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah