Laporan Jadi Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Lebih, ISN Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

- 11 Oktober 2021, 20:31 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat ekspos penetapan tersangka kasus pembuatan pelaporan palsu di Mapolres Garut, Senin, 11 Oktober 2021.*
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat ekspos penetapan tersangka kasus pembuatan pelaporan palsu di Mapolres Garut, Senin, 11 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - MALANG benar nasib yang dialami IST (31). Ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Ironisnya, ia diamankan dan dijadikan tersangka tak lama setelah dirinya membuat laporan ke polisi terkait pembegalan yang telah dialaminya.

Saat itu ISN mengaku telah menjadi korban pembegalan sehingga sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar lebih miliknya raib dibawa kabur pembegal.

Baca Juga: Mengaku Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pembegalan

"Kami amankan ISN yang dua hari lalu memberikan laporan telah menjadi korban pembegalan dengan kerugian hampir mencapai Rp 1,3 miliar. Ia kini kami tetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, Senin, 11 Oktober 2021.

ISN dijadikan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP dan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Selain itu, ISN juga dijerat pasal 220 KUHP yang berbunyi karena telah memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap ISN berawal dari kejadian pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, ia telah membuat laporan polisi di Polsek Cisurupan.

Baca Juga: Kemenang Tunggu Aturan Teknis Dibukanya Ibadah Umroh

Dalam laporannya, ISN mengaku telah menjadi korban dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan
mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.156.000.000.

Kemudian setelah pihak kepolisian mendapatkan pengaduan dari tersangka ISN, ujarnya, pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, Tim Sancang langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan introgasi terhadap ISN yang sebelumnya mengaku sebagai korban.

Selain itu, petugas juga memintai keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian serta melakukan cek TKP dan mengumpulkan alat bukti dan mencari barang barang milik ISN yang telah hilang.

"Adapun hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, telah ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang didapat yang menguatkan bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada kejadian tersebut. Hal ini didukung dengan bukti-bukti pendukung yang didapat
oleh pihak kepolisian di lapangan," katanya.

Petugas menggiring ISN dan MM yang menjadi tersangka pembuatan pelaporan palsu.*
Petugas menggiring ISN dan MM yang menjadi tersangka pembuatan pelaporan palsu.*

Atas dasar hasil temuan tersebut, tutur Wirdhanto, petugas menyimpulkan bahwa ISN telah memberikan keterangan palsu dimana pihak kepolisian telah mendapatkan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan para saksi, di lokai kejadian sebagaimana disebutkan ISN, tidak pernah ada kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan pada waktu itu.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Geser Pejabat Eselon Dua, Ini Nama dan Jabatan Baru Mereka

Menurut Wirdhanto, hal ini kemudian diperkuat dengan adanya pengakuan ISN bahwa apa yang dilaporkannya itu memang hanya rekayasa guna menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya.

ISN pun mengakui jika rekayasa tersebut dibantu oleh teman lelakinya berinisial MM yang berperan mengamankan kendaraan dan tas berikut hape milik ISN sehingga terkesan benar-benar hilang dibawa begal.

Masih menurut Wirdhanto, polisi pun kemudian mengamankan MM yang berprofesi sebagai buruh pabrik tahu. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik ISN yang disembunyikan MM di gudang pabrik tahu tempatnya bekerja yakni di wilayah Kampung Pamalayan, Kecamatan Cigedug.

"Saat ini teman lelaki dari ISN yakni MM (39) yang merupakan warga Kampung Cilongkrang RT 02 RW 10 Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug juga sudah berhasil kami amankan. Baik ISN maupun MM saat ini statusnya sudah jadi tersangka," ucap Wirdhanto.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x