Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***