DPRD Kabupaten Tasik Berharap Ranperda Pesantren Selesai Bertepatan Hari Santri Nasional

- 14 Oktober 2021, 22:55 WIB
Ketua Pansus Raperda Pesantren Asop Sopiudin
Ketua Pansus Raperda Pesantren Asop Sopiudin /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang menangani pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren kini berpacu dengan waktu. Mereka bertekad menyelesaikan pembahasan secepat mungkin sebelum tanggal 22 Oktober 2021. Harapannya, pengesahan Ranperda ini bisa menjadi kado untuk Hari Santri Nasional 2021.

Ketua Pansus DPRD, Asop Sopiudin, mengatakan, bahwa pembahasan Ranperda tersebut sudah sampai tahap finalisasi. Dimana kini tinggal menyepakati pada beberapa poin saja. Sehingga dengan begitu diprediksi akan rampung pekan depan.

"Sekarang tengah finalisasi. Mudah-mudahan segera rampung, sehingga menjadi kado Hari Santri Nasional 2021 Oktober ini," jelas dia, Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Togel Sidney, Macau dan Singapura Marak di Garut, Polisi Amankan Bandar dan Pengepul Togel

Dikatakan dia, pada Ranperda yang ditanganinya paling tidak ada tiga poin krusial. Pertama terkait tim fasilitasi. Bagi DPRD, tim fasilitasi harus di bawah Sekretaris Daerah, bukan Kepala Bagian seperti selama ini. Hal tersebut karena harus mengoordikasikan lintasurusan, lintassektoral dan lintaslembaga. Contoh, lembaga vertikal seperti Kementerian Agama atau institusi lain yang tentu ini harus diharmoniskan.

Kedua, soal dana abadi. Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sudah mengamanatkan hal tersebut. Pada Ranperda yang sedang dibahas, skema dana abadi ini belum rampung. Masih ada dua opsi.

Pertama pemerintah daerah mencantumkan dengan interval persentasi tertentu. Kedua, terangkum dalam anggaran pendidikan yang memenuhi angka 20 persen dari postur APBD, karena pesantren termasuk bagian dari sistem pendidikan nasional.

Kemunculan dua opsi itu sendiri, dikatakan Asop, bukan atas dasar perbedaan pendapat peserta rapat, melainkan karena memang rujukan aturan dari atas belum turun semua. Misalnya aturan dari kementerian yang terkait dengan hal tersbut.

Baca Juga: Jumat Ini Wapres Bakal Tutup PON XX Papua 2021, Jabar Sukses Pertahankan Juara Umum

Ketiga, muatan lokal terkait kultur pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pada makom tertentu ada satu wadah yang berwenang sebagai supuervisi dari kiai. Poin ini belum selesai pada nama atau pengistilahan untuk wadahnya. Tetapi urgensinya sangat dipentingkan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x