KABAR PRIANGAN - Guna lebih melindungi keberadan dan peran pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, maka kini Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren.
Hal ini pun diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 dan Perda nomor 1 tahun 2021 di Pemprov Jawa Barat, yang telah lebih awal melahirkan terkait keberadaan pondok pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin menjelaskan, jika pihaknya sudah selesai melakukan FGD (forum grup diskusi) bersama MUI, Ormas keagamaan dan perwakilan pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Dimana hasilnya semua sepakat dan mendorong untuk terlahirnya Perda tentang pesantrenan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Berdasarkan kondisi real di Jawa Barat, paling banyak pesantren ini ada di Tasikmalaya. Maka kami menjadikan usulan prioritas pertama. Sebab yang saya tahu di Indonesia itu baru dua Kabupaten yang mengusulkan, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan satu lagi Kabupaten Kendal Jawa Tengah," jelas Asop, seusai memimpin FGD di gedung DPRD Kab. Tasikmalaya.
Ia mengatakan, Ranperda Pesantren ini harus menjadi kado pada perayaan Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya pada 22 Oktober ini. Momentumnya, bahwa perlindungan fasilitas di pondok pesantren untuk menjadikan prioritas pembahasan.
"Semua fraksi bulat, setuju untuk menindak lanjuti. Begitu pula seluruh ormas islam yang ada juga mendorong itu, termasuk tim perumusnya dan penasehatnya ketua MUI," tambah Asop.
Maka seiring makin dekatnya bulan oktober, membuat semua yang terlibat berpacu dengan waktu. Sehingga nanti Perda Pesantren, dakwah syiayahnya akan menjadi rujukan di seluruh indonesia, terlahir dari Tasikmalaya, paling tidak di Jawa Barat.