KABAR PRIANGAN - Dengan menyamar sebagai pencari rumput, anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap ladang tanaman ganja di kawasan perbukikan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.
Sedikitnya 30 pohon ganja berhasil ditemukan petugas. Sebanyak 27 batang tanaman ditemukan diantara sela-sala tanaman cabai, sementara 3 batang tanaman ditemukan dalam polybag besar.
Upaya ini diduga untuk menyamarkan lahan tanaman ganja dari pantauan warga. Rata-rata tanaman ganja yang ditanam di polybag ini telah berukuran setinggi 1,5 meter dan telah siap panen.
Sementara puluhan tanaman ganja lainnya yang ditanam di lahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi, diketahui baru ditanam selama dua minggu setinggi dua centimeter
Selain mengamankan tanaman ganja sebagai barang bukti, polisi pun mengamankan satu orang pelaku sebagai pemilik lahan, yaitu Iwan alias Patek.
Diketahui, jika pelaku ini sudah dua kali memanen hasil tanam ganjanya dan memasarkannya di wilayah Tasikmalaya.
Baca Juga: Robert Alberts Pilih Tak Liburkan Pemain Persib Usai Laga Kontra Bhayangkara FC
"Benar anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan 30 batang pohon ganja yang ditanam di area lereng perbukitan di Kecamatan Bantarkalong," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Senin 18 Oktober 2021.
Dia menambahkan, kasus penemuan ladang ganja di wilayah Tasela ini akan terus dikembangkan untuk mengantisipasi lahan pertanian lainnya yang dijadikan media tanam tanaman haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja mengatakan, lahan ganja yang berhasil ditemukan oleh Satnarkoba tiada lain berkat peran serta dan informasi masyarakat.
Pihaknya mendapat laporan adanya tanaman yang mencurigakan yang ditanam di area lahan perkebunan cabe.
Jika umumnya cabe ditanam di dataran datar, maka ini ditanaman di area perbukitan. Belum lagi warga menemukan adanya tanaman mencurigakan dan daun tidak dikenal warga diantara sela-sela tanaman cabe.
"Kami langsung ke lokasi di Kampung Pugaran Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong. Kami berhasil mengamankan 30 batang pohon ganja," jelas dia.
Baca Juga: 120 Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Kelas IIB Garut Selesai Jalani Rehabilitasi Sosial
Jadi sistem penanaman pohon ganja ini dilakukan secara berjauhan antara pohon yang satu dengan pohon lainnya dan disemai diantara tanaman cabai.
Kini polisi terus melakukan penyisiran diarea tersebut. Upaya ini guna mamastikan tidak ada tanaman ganja yang tersisa.
Selain mengamankan pemilik lahan, polisi kini juga tengah memburu pemasok bibit ganja tersebut.***