Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi

- 19 Oktober 2021, 14:51 WIB
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi /Instagram @titokarnavian/

 

KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 1 November 2021 dengan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Luhut juga mengatakan bahwa terkait perpanjangan PPKM ini, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Perpanjangan PPKM kali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Belum Siap Ungkap Jessica, Irfan Minta Suster Larang Keluar Kamar

Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri No.53 Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia U-23 vs Tajikistan Jelang Kualifikasi Piala Asia 2022 Hari Ini, 19 Oktober

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x